Selasa, 09 Maret 2021
Musyawarah Desa Khusus yang diselenggarakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Gembong dalam rangka Refocusing kegiatan dan anggaran dalam rangka penanganan covid 19 bertempat di Balai Desa Gembong yang dihadiri oleh : Camat Kecamatan Arjosari, Bapak Putatmo Sukandar beserta Kasi Pemerintahan dan Pemberdayaan Kecamatan Arjosari. Hadir pula Pendamping Lokal Desa, Lembaga Desa yaitu PKK, LPMD, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa Gembong, dan Juga Bhabinsa serta Bhabinkamtibmas Desa.
Dalam Musyawarah tersebut disampaikan bahwa ada tiga jenis kegiatan yang harus dan wajib dilaksanakan dari Anggaran Dana Desa yaitu : Penanganan covid, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Kegiatan Padat Karya Tunai.
Besaran dari BLT DD tersebut sebesar Rp.300.000,- setiap bulan kepada KPM (Kader Penerima Manfaat). BLT DD tersebut akan disalurkan selama 12 bulan. Sedangkan jumlah KPM Desa Gembong sebanyak 102 KPM.
Jumlah Pendanaan yang diperuntukkan penanganan covid minimal 8% dari jumlah Pagu DD. Selain hal tersebut di atas Desa Gembong juga menganggarkan kegiatan Padat Karya Tunai.